Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan

Fahrizal - Selasa, 19 Agustus 2025 16:19 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan
Hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan Laksda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus Satelit Kemhan.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.

Proyek ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan tiga tersangka.

Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi eks pejabat Kemenhan, Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga Ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard sebagai CEO Navayo.

Penyidikan intensif dimulai sejak 2022 berdasarkan sejumlah Surat Perintah Jaksa Agung, dengan yang terakhir diterbitkan pada 5 Mei 2025.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Leonardi Terkait Satelit Kemhan Digelar Hari Ini
Mahfud MD Tuduh Leonardi Sekongkol dengan Navayo Buat Invoice Fiktif: Itu Kriminalisasi
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak, KPK Beri Apresiasi PN Jaksel
Sidang Perdana dan Gugatan Praperadilan HRS ke PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
Lawan KPK, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita