Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan

Fahrizal - Selasa, 19 Agustus 2025 16:19 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan
Hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan Laksda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus Satelit Kemhan.

MATATELINGA, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit user terminal Navayo International AG di lingkungan Kementerian Pertahanan RI senilai Rp 306 Miliar.

"Mengadili satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara termohon praperadilan dari Pemohon, dua menyatakan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul Affandi hakim tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Hakim juga mengatakan bahwa pada saat terkadi tindak pidana pada saat pemohon sebagai prajurit TNI aktif walaupun saat praperadilan ini diajukan pemohon sebagai purnawirawan TNI.

"Oleh karena itu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan adalah pengadilan militer," ujar hakim.

Baca Juga:
Diketahui Praperadilan ini sendiri menjadi alat kontrol yuridis untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok di Pengadilan Militer.

"Kami tegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara satelit slot orbit 123° BT tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta persidangan dan keterangan ahli memperlihatkan dengan jelas: tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur delik korupsi yang terpenuhi," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi.

Ia menyebutkan bahwa tagihan penyedia tidak diakui pemerintah karena tidak memenuhi kontrak.

Halaman:
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Leonardi Terkait Satelit Kemhan Digelar Hari Ini
Mahfud MD Tuduh Leonardi Sekongkol dengan Navayo Buat Invoice Fiktif: Itu Kriminalisasi
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak, KPK Beri Apresiasi PN Jaksel
Sidang Perdana dan Gugatan Praperadilan HRS ke PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
Lawan KPK, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita