Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan

Fahrizal - Selasa, 19 Agustus 2025 16:19 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan
Hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan Laksda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus Satelit Kemhan.

"Negara tidak hanya tidak rugi, bahkan justru yang mengalami kerugian adalah penyedia itu sendiri. Logika hukum terbalik bila dalam situasi negara tidak kehilangan aset, seseorang tetap dituduh merugikan negara," jelas Rinto Maha.

Delik korupsi menuntut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap Leonardi, faktanya kata Rinto, bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi apa pun. Tidak ada aliran dana ke dirinya atau pihak lain.

Menurutnya tindakan yang dilakukan Leonardi adalah administratif, bukan perbuatan yang mengandung niat jahat. Ahli hukum pidana menegaskan: kesalahan administratif tidak bisa dipidana (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Itu ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

Berdasarkan keterangan Hamdani, ahli Keuangan Negara, Universitas Andalas mengatakan wanprestasi penyedia yang belum dibayar negara tidak dapat disebut kerugian negara.

"Kunci pokok pidana ini adalah pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Kalau ternyata kerugian negara tidak ada dan tidak ada pihak lain yang diuntungkan, maka sifat melawan hukumnya menjadi hilang," katanya.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Mompang Panggabean ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia yang menyebut bahwa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa dijerat hukum.

"Korupsi hanya bisa dijerat jika ada kerugian negara yang nyata. Potensi kerugian tidak berlaku lagi pasca putusan MK 2016," jelas Mompang.

Dengan demikian, dasar penetapan tersangka yang hanya mengandalkan audit estimatif BPKP adalah cacat hukum, sebab BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara (SEMA No. 4 Tahun 2016).

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Leonardi Terkait Satelit Kemhan Digelar Hari Ini
Mahfud MD Tuduh Leonardi Sekongkol dengan Navayo Buat Invoice Fiktif: Itu Kriminalisasi
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak, KPK Beri Apresiasi PN Jaksel
Sidang Perdana dan Gugatan Praperadilan HRS ke PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
Lawan KPK, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita