Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan

Fahrizal - Selasa, 19 Agustus 2025 16:19 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan
Hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan Laksda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus Satelit Kemhan.

MATATELINGA, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit user terminal Navayo International AG di lingkungan Kementerian Pertahanan RI senilai Rp 306 Miliar.

"Mengadili satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara termohon praperadilan dari Pemohon, dua menyatakan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul Affandi hakim tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Hakim juga mengatakan bahwa pada saat terkadi tindak pidana pada saat pemohon sebagai prajurit TNI aktif walaupun saat praperadilan ini diajukan pemohon sebagai purnawirawan TNI.

"Oleh karena itu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan adalah pengadilan militer," ujar hakim.

Baca Juga:
Diketahui Praperadilan ini sendiri menjadi alat kontrol yuridis untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok di Pengadilan Militer.

"Kami tegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara satelit slot orbit 123° BT tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta persidangan dan keterangan ahli memperlihatkan dengan jelas: tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur delik korupsi yang terpenuhi," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi.

Ia menyebutkan bahwa tagihan penyedia tidak diakui pemerintah karena tidak memenuhi kontrak.

"Negara tidak hanya tidak rugi, bahkan justru yang mengalami kerugian adalah penyedia itu sendiri. Logika hukum terbalik bila dalam situasi negara tidak kehilangan aset, seseorang tetap dituduh merugikan negara," jelas Rinto Maha.

Delik korupsi menuntut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap Leonardi, faktanya kata Rinto, bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi apa pun. Tidak ada aliran dana ke dirinya atau pihak lain.

Menurutnya tindakan yang dilakukan Leonardi adalah administratif, bukan perbuatan yang mengandung niat jahat. Ahli hukum pidana menegaskan: kesalahan administratif tidak bisa dipidana (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Itu ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

Berdasarkan keterangan Hamdani, ahli Keuangan Negara, Universitas Andalas mengatakan wanprestasi penyedia yang belum dibayar negara tidak dapat disebut kerugian negara.

"Kunci pokok pidana ini adalah pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Kalau ternyata kerugian negara tidak ada dan tidak ada pihak lain yang diuntungkan, maka sifat melawan hukumnya menjadi hilang," katanya.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Mompang Panggabean ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia yang menyebut bahwa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa dijerat hukum.

"Korupsi hanya bisa dijerat jika ada kerugian negara yang nyata. Potensi kerugian tidak berlaku lagi pasca putusan MK 2016," jelas Mompang.

Dengan demikian, dasar penetapan tersangka yang hanya mengandalkan audit estimatif BPKP adalah cacat hukum, sebab BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara (SEMA No. 4 Tahun 2016).

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.

Proyek ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan tiga tersangka.

Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi eks pejabat Kemenhan, Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga Ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard sebagai CEO Navayo.

Penyidikan intensif dimulai sejak 2022 berdasarkan sejumlah Surat Perintah Jaksa Agung, dengan yang terakhir diterbitkan pada 5 Mei 2025.

Halaman:
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Leonardi Terkait Satelit Kemhan Digelar Hari Ini
Mahfud MD Tuduh Leonardi Sekongkol dengan Navayo Buat Invoice Fiktif: Itu Kriminalisasi
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak, KPK Beri Apresiasi PN Jaksel
Sidang Perdana dan Gugatan Praperadilan HRS ke PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
Lawan KPK, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita