Matatelinga - Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mendorong pengembangan industri
ekonomi kreatif di dunia khususnya seni budaya melalui instrumen
fiskalnya. Selama ini, instrumen tersebut diharapkan para seniman
mempermudah ketersediaan peralatan dan karya yang keluar masuk
Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro
mengakui, Kemenkeu kesulitan memberikan insentif tersebut akibat belum
adanya daftar dan kode yang diusulkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
"Tax allowance itu kan biasanya manufaktur, barangnya
harus konkret. Bisa saja kan industri kreatif, animasi atau apa gitu,"
jelasnya ketika ditemui usai menghadiri diskusi bertema, "Dukungan
Berkelanjutan Untuk Kesenian" di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarata,
Rabu (12/2/2014) malam.
Dengan jelasnya produk tersebut, maka
akan mempermudah Kemenkeu menerapkan instrumen tersebut sesuai dengan
aturan yang berlaku. "Supaya perlakuan pajaknya juga lebih gampang,"
terangnnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Mari Elka Pangestu menjelaskan, saat ini Kemenparenkraf masih harus
menyelesaikan daftar dan pengodean terhadap peralatan seni dan budaya
tersebut.
"Itu kita industri kreatif harus ada KLBI, harus
didaftarkan ke BPS, supaya setiap sektor industri kreatif yang mau
disampaikan sebagai insentif dia harus ada kode klasifikasi usahanya
dulu, seperti kode HS. Itu harus ditetapkan dulu," terang Mari.
"Jadi saat kita usulkan suatu industri film misalnya, masuk tax allowance
kita harus usulkan dulu itu kode klasifikasinya. Di UU Penanaman Modal
begitu bunyinya. Supaya jelas sektor mana yang diberikan insentif, untuk
negatif list juga, harus jelas industrinya," tambahnya.
Dia
mengakui, hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus segera
dirampungkan. Menurutnya, sewaktu masih memimpin Kementerian Perdagangan
dia sempat membuat estimasi size ekonomi kreatif, namun belum dibuatkan
turunannya.
"Pada 2007 waktu di perdagangan kita sebelumnya
sudah buat. Kita bikin estimasi size ekonomi kreatif. Udah keluar tuh
KLBI-nya sekian. Tapi misalnya industri film itu kan ada turunannya lagi
jadi itu harus dirinci lagi, jadi itu pekerjaan rumah," pungkasnya.
(Okc/KNIA)