Matatelinga - Jakarta, Penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah resmi ditetapkan secara
konsisten oleh pemerintah pada 12 Januari 2014. Di mana, dalam UU
Minerba tersebut menyebutkan pelarangan ekspor mineral atau ore atau bahan mentah.
Di samping pelarangan, dalam UU tersebut juga mewajibkan para pelaku usaha di sektor pertambangan harus membangun smelter.
Direktur
Utama PT Aneka Tambang (ANTAM) Tato Miraza mengatakan, dengan penerapan
tersebut banyak pelaku usaha yang siap melakukan pada pelarangan
ekspor, namun masih belum siap mengenai kewajiban membangun smelter.
Sebab,
lanjut Tato, industri pertambangan setidaknya membutuhkan waktu sekitar
delapan sampai 16 tahun untuk melakukan eksplorasi, penambangan dan
membangun smelter. Hal itu juga berdasarkan peraturan yang sudah ada.
"Membangun smelter itu
bukan seperti membuat pabrik tahu," kata Tato saat acara diskusi telaah
UU minerba tetang pelarangan ekspor bahan mentah dan pembangunan smelter di Indonesia di Rumah Dinas Hatta Rajasa, Jakarta, Jumat malam.
Kendati
demikian, Tato menyebutkan pelaksanaan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009
mengenai pelarangan ekspor mineral harus dijalankan atau dilaksanakan
oleh para pelaku industri secara mutlak.
Yang menjadi masalah
saat ini, lanjut Tato, yakni mengenai waktu untuk menjalankannya.
Pasalnya pemerintah telah memberikan waktu selama lima tahun kepada para
pelaku industri pertambangan untuk membangun smelter. Menurut Tato, waktu tersebut salam sekali tidak mencukupi untuk membangun smelter.
"Masalah ini jadi ramai karena industri tidak siap," tutupnya.
(Okc/KNIA)