Matatelinga - Jakarta, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan hingga
saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tengah mencari solusi
mengenai penerapan UU Minerba No.4 Tahun 2009 yang tidak berdampak
besar bagi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya itu dapat kabar,
kalau yang demo-demo itu meminta UU Minerba Yes, PHK no, nah ini yang
sedang kita diskusikan," kata Jero di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI,
Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Jero, UU Minerba No.4
Tahun 2009 itu memang telah melarang ekspor ore. Akan tetapi, jika ini
diterapkan maka PHK akan terjadi besar-besaran. Namun, jika PHK yang
diutamakan, maka pelarang ekspor ore tidak akan berjalan dengan tepat.
"Pemerintah
harus cari jalan, UU tidak boleh dilanggar, tapi PHK-nya bisa dikelola
sedikit mungkin kalau bisa tidak ada, ini lah yang kita diskusikan,"
tambahnya.
Selain itu, kata Jero, UU Minerba ini harus segera
dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Esensi dari UU
Minerba juga memberikan nilai tambah bagi hasil mineral yang diproduksi.
"Seperti yang itu, setelah dimurnikan harganya 50 kali lipat," tutupnya.
(Okc/KNIA)