Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Ini Syarat Mengurus SIM Dengan Mudah Di Polres Toba

Pintor Maruli - Kamis, 22 Oktober 2026 14:30 WIB
Ini Syarat Mengurus SIM Dengan Mudah Di Polres Toba
Kasatlantas Polres Toba Iptu Elon Sitinjak, S.H. saat memberikan keterangan dihadapan wartawan.

MATATELINGA, Toba :-Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Paparaga, S.I.K melalui kasat lantas Iptu Elon Sitinjak, S.H. menjelaskan cara mudah pengurusan SIM di Polres Toba. Syaratnya begitu gampang dan dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat luas.


Baca Juga:
Iptu Elon Sitinjak, S.H. dihadapan puluhan awak media di Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Rabu, (21/10/2026) menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM A dan SIM C begitu sangat gampang.

"Syarat pembuatan SIM sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pemohon untuk mengurus SIM C harus berusia minimal 17 tahun sedangkan untuk SIM A harus berusia minimal 21 tahun," terangnya.


Namun persyaratan lain juga harus dipenuhi, diantaranya fotokopi KTP dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan rohani dokter psikologi sesuai pasal 81 ayat 4.

Baca Juga:
Sesudah itu, pemohon juga harus mengikuti ujian teori dan praktek agar bisa mendapatkan SIM di Polres Toba.


"Ujian praktek dan teori juga harus diikuti agar lolos mendapatkan SIM A atau SIM C," terang Iptu Elon Sitinjak, S.H.


Mengenai harga pembuatan SIM tetap mengacu pada PP nomor 60 atau perubahan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak. SIM A sebesar Rp. 120.000, - sementara SIM C Rp. 100.000,-

Baca Juga:

Dihimbau kepada masyarakat agar mengikuti persyaratan tersebut seperti ujian praktek dan teori agar bisa mendapatkan SIM A dan SIM C. Polres Toba tidak mempersulit setiap orang yang ingin mendapatkan SIM, namun semua persyaratan harus dipenuhi agar SIM bisa didapatkan.


Iptu Elon Sitinjak, S.H. menjelaskan tata cara pembuatan SIM ini karena banyak warga bingung mengenai syarat dan biaya untuk mengurus SIM sebagai syarat mengendarai kendaraan roda dua dan empat.


Masyarakat diminta agar melengkapi persyaratan seperti STNK dan SIM jika ingin melakukan perjalanan menggunakan roda dua atau empat agar lancar berlalu lintas dan terhindar dari razia petugas.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar "Kumpul Bersama Masyarakat" di Nagori Marjandi
SD Negeri 163086 Didatangi Polisi
Kapolres Padang Lawas : Polisi Bersama Masyarakat
Kapolresta Deli Serdang Baru Tegaskan Komitmen Pelayanan
 
Komentar
 
Berita Terbaru