Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Ini Syarat Mengurus SIM Dengan Mudah Di Polres Toba

Pintor Maruli - Kamis, 22 Oktober 2026 14:30 WIB
Ini Syarat Mengurus SIM Dengan Mudah Di Polres Toba
Kasatlantas Polres Toba Iptu Elon Sitinjak, S.H. saat memberikan keterangan dihadapan wartawan.


"Ujian praktek dan teori juga harus diikuti agar lolos mendapatkan SIM A atau SIM C," terang Iptu Elon Sitinjak, S.H.


Mengenai harga pembuatan SIM tetap mengacu pada PP nomor 60 atau perubahan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak. SIM A sebesar Rp. 120.000, - sementara SIM C Rp. 100.000,-

Baca Juga:

Dihimbau kepada masyarakat agar mengikuti persyaratan tersebut seperti ujian praktek dan teori agar bisa mendapatkan SIM A dan SIM C. Polres Toba tidak mempersulit setiap orang yang ingin mendapatkan SIM, namun semua persyaratan harus dipenuhi agar SIM bisa didapatkan.


Iptu Elon Sitinjak, S.H. menjelaskan tata cara pembuatan SIM ini karena banyak warga bingung mengenai syarat dan biaya untuk mengurus SIM sebagai syarat mengendarai kendaraan roda dua dan empat.


Masyarakat diminta agar melengkapi persyaratan seperti STNK dan SIM jika ingin melakukan perjalanan menggunakan roda dua atau empat agar lancar berlalu lintas dan terhindar dari razia petugas.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar "Kumpul Bersama Masyarakat" di Nagori Marjandi
SD Negeri 163086 Didatangi Polisi
Kapolres Padang Lawas : Polisi Bersama Masyarakat
Kapolresta Deli Serdang Baru Tegaskan Komitmen Pelayanan
 
Komentar
 
Berita Terbaru