MATATELINGA, Labura: Kebun sawit warga dijadikan lapak transaksi jual-beli barang terlarang, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, jebloskan AP alias Gobang (33), ke hotel prodeo ditempat itu, Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Aktifitas Gobang, melakukan transaksi jual beli barang haram narkoba jenis sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Baca Juga:
Menindak lanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, melaporkan hal ini kepada Kapolsek Iptu Sofyan. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan team Opsnal Unit Reskrim, melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, team melihat 2 (dua) orang laki-laki, sedang duduk di perkebunan sawit milik masyarakat, di Dusun I Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Kemudian tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, yaitu berinisial RS alias AP alias Gobang, 33. Saat diamankan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa Shabu, dengan berat 1,95 gram/brutto, yang berada di dalam kotak rokok Sampurna kecil.
Baca Juga:
Sementara 1 (satu) orang laki-laki teman tersangka, melarikan diri, yang tidak dikenal identitasnya.
Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan SH MH kepada awak media menyampaikan, tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dalam kesempatan ini, Kapolsek tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah menyampaikan informasi kepada petugas. Terkait adanya dugaan penyalah gunakan narkoba disekitar tempat tinggalnya