MATATELINGA, Pematangsiantar : Pemko Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua papan reklame tanpa izin dan PBG di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dan di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar, Kamis (8/10/2026)
Pembongkaran itu melalui Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026, serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin, dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.