Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Tak Punya Izin dan PBG, Satpol PP Siantar Bongkar 2 Papan Reklame

Putra - Minggu, 11 Oktober 2026 06:00 WIB
Tak Punya Izin dan PBG, Satpol PP Siantar Bongkar 2 Papan Reklame
Bongkar papan reklame.

MATATELINGA, Pematangsiantar : Pemko Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua papan reklame tanpa izin dan PBG di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dan di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar, Kamis (8/10/2026)


Pembongkaran itu melalui Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026, serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin, dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Segera Bangun Rumah Cica yang 10 Tahun Tinggal di Dapur
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Bongkar Rumah
Conferency Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Wilkum Asahan
Ini Tampang Maling di Aspol T.Tinggi
Bongkar Dugaan Pungli Polres Batubara, AKP Fadlun Malah Gagal Naik Pangkat
Polrestabes Medan Ringkus Peracik Ulang Vape Getar Mengandung Narkoba
 
Komentar
 
Berita Terbaru