Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Juni-September 2026, BNNP Sumut hanya Ungkap 10 Kasus

Putra - Jumat, 09 Oktober 2026 14:47 WIB
Juni-September 2026, BNNP Sumut hanya Ungkap 10 Kasus
BNNP Sumut merilis pengungkapan 10 kasus sejak Juni - September 2026, menyita berbagai barang bukti, Jumat (9/10/2026)
Pengawasan terhadap peredaran zat tersebut juga akan diperkuat, termasuk di tempat hiburan malam (THM). BNNP Sumut mengajak pengelola tempat hiburan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya serta melakukan pemeriksaan berkala bersama instansi terkait.


Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon menyebut, penyalahgunaan pod getar yang mengandung etomidate perlu mendapat perhatian khusus karena produk tersebut dilaporkan digunakan kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun.
Menurut Josua, penindakan akan terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran, termasuk mengidentifikasi pemasok yang berada di balik pengguna, kurir, dan pengedar.
Salah satu kasus yang ditangani BNNP Sumut dalam periode tersebut adalah dugaan peredaran sabu yang melibatkan pasangan suami istri berinisial SR (52) dan ST (49).
Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2026 di Jalan Taduan, Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dari penindakan itu, petugas menyita sabu dengan berat 54,2 gram.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi BNNP Sumut dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:

Selain membongkar jaringan di darat, BNNP Sumut juga terus menelusuri jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan yang dinilai rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan.


Josua mengakui, pemberantasan narkoba masih menghadapi berbagai kendala. Keberadaan kampung-kampung narkoba serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap bahaya narkotika menjadi tantangan yang harus ditangani secara bersama-sama.
"Ke depan, kami akan terus berjuang memutus jaringan dan memberantas peredaran narkoba," katanya.


Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi generasi muda.


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Janji Cuan Mingguan Berujung Petaka, Dua Terdakwa Investasi Wood Pellet Divonis Setahun
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan
Saat Sidang Walben, Ini Yang Terungkap
Dakwaan Kasus Kematian Arsalan Berubah Jadi Penganiayaan, PH Keluarga Tuntut Transparansi
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Perampok Sekaligus Pembunuh Wakil Rektor IT&B Berastagi
 
Komentar
 
Berita Terbaru