Kamis, 17 September 2026 WIB

DPRD Palas Dukung Dan Siap menjadi Inisiator Pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Redaksi - Kamis, 17 September 2026 15:55 WIB
DPRD Palas Dukung Dan Siap menjadi Inisiator Pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Massa aksi unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD Palas bersama pimpinan dan anggota DPRD

MATATELINGA,Palas : Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas, Ibnu Kotob, SE menegaskan, mendukung penuh aksi unjuk rasa masyarakat 25 Desa yang mengatasnamakan Dalihan Natolu Aeknabara (DNA) dengan menyatakan, Sebagai Ketua Komisi B yang membidangi Pembuatan Perda akan segera mengajukan kepada pimpinan DPRD Padang Lawas untuk menjadi Inisiator Pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.


Semangat Kotob dalam menyampaikan tanggapan atas aksi unjukrasa dapat menyeimbangi para orator aksi. Sama halnya dengan pernyataan Muhammad Dayan Hasibuan, SH selaku Wakil Ketua DPRD Palas juga menyambut dengan baik dan berjanji berjuang bersama untuk meloloskan pembuatan Perda Tanah Hak Ulayat Hukum Adat di Padang Lawas.

Baca Juga:

"Kami sebagai pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas yang menerima aksi surat pengusulan pembuatan Perda, menyatakan sikap dengan tegas dalam pembuatan Perda akan segera terwujud bersama pemerintah daerah Padang Lawas."

Delapan orang pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas menerima massa aksi unjuk di halaman kantor DPRD Palas yang didominasi dari Daerah Pemilihan dua, yang diantaranya, Hasan Basri Nasution (Partai Demokrat Dapil I), Muhammad Yusuf (PKS Dapil 3 ) selebihnya dari dapil-2, Kholid Mulia Daulay, S.Ked. (PPP), Lukman Daulay, S.Sos. (PKS), Ubudiya Husein Al'amin Siregar, S.E. (Partai Gerindra) dan Fachrur Rizal (Partai Gerindra).

Baca Juga:
Aksi unjukrasa ribuan massa masyarakat dari 25 Desa Se-Kecamatan Aek Nabara Barumun yang kedua kalinya di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, Kamis (17/09-2026) dengan pernyataan yang sama, mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk membuat Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Padang Lawas untuk turut serta dalam melindungi hak masyarakat yang dibuktikan secara hukum, termasuk hak masyarakat adat, tanah Ulayat, serta tanah yang dikuasai dan dikelolah masyarakat secara turun-temurun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut, Daulat Tongku Sutan Alamsyah Hasibuan yang didampingi, Faisal Pulungan bersama Tajuddin Harahap mengurangikan, Luhat Aeknabara Kecamatan Aek Nabara Barumun dengan surat keputusan Luhat Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai Lihat Nomor 30 pada tanggal, 07 September 1937 yang dikeluarkan oleh De Assisten Resident Ter Beachhikking dan sebagai Ketua adat Luhat, Patuan Katimbung Dilaut Parhimpunan.

Pada masa itu luhat Aeknabara dalam peta wilayah yang ditanda tangani semua luhat dan kepala desa Se-eks Kecamatan Barumun Tengah tepat pada tahun 1981 sebagai kuasa tanah menyerahkan kepada pemerintah untuk dilakukan program reboisasi dan penghijauan seluas 12000 hektar. Sementara yang didapat masyarakat keluar surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan Nomor SK. 82/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pemberian hak pengusahaan hutan tanaman kayu pertukangan kepada PT Sumatera Syilva Lestari atas areal Hutan seluas kurang lebih 42.530 Hektar, dimana areal hutan tersebut Wilayah Perizinan Pemanfaatan Hutan (WPPH) termasuk didalamnya lokasi Luhat Aek Nabara tanpa memperdulikan hak Ulayat oleh Pemerintah dalam mengeluarkan izin kepada korporasi. Sehingga menimbulkan masalah konflik dengan masyarakat yang membuat banyak korban nyawa dan harta yang lebih cenderung dilakukan pihak PT SSL dalam menggunakan hukum rimba mengambil lahan masyarakat yang sudah terpanen, kecamnya.
Dasar inilah menjadi gerakan masyarakat untuk merebut kembali tanah Ulayat mereka dari pemerintah yang dikuasai pihak korporasi.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria
Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir "Diamankan" Polda Sumut, Direktur Reskrimum Ngaku Belum Ada Info
Massa Aksi Diserang OTK di Capital Building Medan, GM FKPPI Sumut Desak Kapolda Usut Dalang dan Ancam Unjuk Rasa Besar-Besaran
29 Orang Anggota DPRD Palas Tidak Masuk Kantor, Puluhan Massa Aksi Kuasai Ruangan Sidang
Ratusan Warga Mengungsi Kembali Kediaman Masing Masing
25 Desa Se-Aeknabara Barumun Kerahkan Ribuan Massa Desak Bupati Keluarkan Perda Hak Tanah Ulayat
 
Komentar
 
Berita Terbaru