Kamis, 03 September 2026 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga

Magrifatulloh - Kamis, 03 September 2026 19:00 WIB
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga

Dalam konfirmasi awal, ketika dimintai penjelasan, redaksi memperoleh jawaban:
"Kalau mau konfirmasi langsung aja sama pengawas dan perencanaannya."

Dari titik itulah penelusuran berkembang. Bukan hanya mengenai gudang material, kamar mandi, air, listrik, drainase, pembatas area, dan APD, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang sebenarnya mengerjakan pekerjaan fisik tersebut dan dalam kapasitas apa?
Kepala SD Negeri 018 Lumban Pinasa kemudian memberikan klarifikasi bahwa ruang kelas 5 digunakan sementara sebagai gudang material, pekerja menggunakan kamar mandi sekolah, dan enam set APD telah disediakan.

Kepala Sekolah juga menyebut tenaga kerja berasal dari masyarakat Lumban Pinasa serta membuka ruang bagi redaksi untuk melakukan konfirmasi langsung.
Keterangan tersebut telah menjadi bagian dari keberimbangan pemberitaan dan tetap terbuka untuk diverifikasi di lapangan.

Baca Juga:
Sementara itu, Ahmad Taufik menjelaskan bahwa Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab utama, sedangkan P2SP dibentuk sebagai pelaksana kegiatan di lapangan dengan melibatkan unsur komite sekolah, masyarakat sekitar, dan guru.
Artinya, apabila pekerjaan benar-benar berjalan dalam skema swakelola, maka pelaksanaan faktual di lapangan menjadi bagian penting yang harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Dokumen boleh menyebut swakelola. Namun, kondisi lapangan yang akan menentukan apakah mekanisme tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Karena itu, Komisi I DPRD Madina menyatakan akan melakukan monitoring ke lokasi untuk melihat pekerjaan fisik sekaligus mencocokkannya dengan RAB.

Ahmad Taufik juga menyatakan bahwa apabila monitoring menemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan fatal sebelum serah terima, DPRD akan mendorong perbaikan terlebih dahulu.
Bahkan, menurut keterangannya, pembayaran 100 persen dapat ditahan sampai pekerjaan diperbaiki sesuai ketentuan apabila ditemukan persoalan fatal yang belum diselesaikan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nihil Action! Satgas PETI Madina Mandul, Publik Desak Gubsu Turunkan Tim Khusus Provinsi.
Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina
Terbang Gara-Gara Angin”, Papan Informasi Proyek SDN 140 Tarutung Julu Rp1,2 Miliar Tak Terlihat
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
Temu Ramah BRI BO Panyabungan dengan Kepala Satuan Pelaksana Bandara Abdul Haris Nasution
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN
 
Komentar
 
Berita Terbaru