Kamis, 03 September 2026 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga

Magrifatulloh - Kamis, 03 September 2026 19:00 WIB
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga

MATATELINGA,Mandailing Natal : Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, senilai Rp1.031.363.738 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi perhatian setelah Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa proyek tersebut wajib dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada kontraktor atau pihak ketiga.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Madina, Ahmad Taufik Siregar, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruangan Komisi I DPRD Madina, 1 September 2026.

Menurut Ahmad Taufik, secara ketentuan kegiatan tersebut ditetapkan sebagai swakelola. Karena itu, pengalihan seluruh pekerjaan fisik kepada pemborong atau pihak ketiga tidak dibenarkan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nihil Action! Satgas PETI Madina Mandul, Publik Desak Gubsu Turunkan Tim Khusus Provinsi.
Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina
Terbang Gara-Gara Angin”, Papan Informasi Proyek SDN 140 Tarutung Julu Rp1,2 Miliar Tak Terlihat
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
Temu Ramah BRI BO Panyabungan dengan Kepala Satuan Pelaksana Bandara Abdul Haris Nasution
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN
 
Komentar
 
Berita Terbaru