Kamis, 03 September 2026 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga

Magrifatulloh - Kamis, 03 September 2026 19:00 WIB
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga

"Pekerjaan fisik tidak boleh dialihkan penuh atau disubkontrakkan kepada pemborong maupun pihak ketiga," tegas Ahmad Taufik.

Namun, keterlibatan pihak ketiga menurutnya masih dimungkinkan dalam ruang terbatas, antara lain untuk upah borongan tenaga kerja apabila terdapat keterbatasan tenaga ahli atau tukang lokal.

Pihak ketiga juga dapat dilibatkan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti pemasangan plafon gipsum atau rangka atap baja. Dengan catatan, keterlibatan tersebut tidak sekaligus mencakup penyediaan material.

Baca Juga:
Penegasan Komisi I tersebut menjadi penting karena sebelumnya redaksi melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menemukan sejumlah sarana pendukung pekerjaan yang belum terlihat atau belum dapat dipastikan keberadaannya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nihil Action! Satgas PETI Madina Mandul, Publik Desak Gubsu Turunkan Tim Khusus Provinsi.
Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina
Terbang Gara-Gara Angin”, Papan Informasi Proyek SDN 140 Tarutung Julu Rp1,2 Miliar Tak Terlihat
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
Temu Ramah BRI BO Panyabungan dengan Kepala Satuan Pelaksana Bandara Abdul Haris Nasution
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN
 
Komentar
 
Berita Terbaru