Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH Desak Pemkab Sosilissi Perda No.7 Tahun 2024

Redaksi - Minggu, 02 Agustus 2026 17:00 WIB
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH Desak Pemkab Sosilissi Perda No.7 Tahun 2024
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH
"Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait," tegas Penry berbincang dengan awak media, Minggu (2/7/2016).
Ia menilai hingga kini masih banyak truk tronton yang melintas dan masuk ke Kota Rantauprapat tanpa pengawasan yang maksimal. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan lain, memicu kemacetan, serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Karena itu, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi kepada Kapolres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalulintas, dalam menegakkan aturan tersebut.
"Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan," ujarnya.
Penry juga menyesalkan belum optimalnya implementasi perda tersebut. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan telah memicu persoalan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, hingga menimbulkan gesekan di tengah masyarakat dan berujung pada penanganan aparat penegak hukum.
"Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," katanya.
Selain meminta pelaksanaan sosialisasi perda, Penry juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Menurutnya, apabila diperlukan, portal pembatas juga harus dipasang di titik-titik tertentu guna memastikan aturan dipatuhi.
Ia menegaskan, apabila pemerintah menilai perda tersebut tidak berpihak kepada masyarakat atau tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka sebaiknya dilakukan evaluasi hingga pembatalan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa pelaksanaan.
"Ini wajib dilaksanakan Sosper dan dianggarkan dana untuk pemasangan rambu-rambu batasan tonase angkutan truk dan bilah perlu dipasang portal," jelasnya.
"Atau kalau memang Perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah, ya dibatalkan saja perdanya," ketusnya.
Penry mengungkapkan, persoalan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah berulang kali disampaikannya dalam rapat badan anggaran, rapat kerja maupun rapat paripurna DPRD. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tersebut.
"Masyarakat Sei Tampang sampai saat ini sedang bersengketa dan saling lapor ke Polres Labuhanbatu atas penegakan Perda itu," tandasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gebyar Olahraga Deli Serdang 2026 Resmi Dimulai, 22 Kecamatan Siap Bertanding
-Enam Warga Terjebak Banjir di Serbalawan, Tim Gabungan Pemkab Simalungun Berhasil Evakuasi
Jambore Nasional Ke XII 2026, Memperat Persatuan & Membangun Rasa Persaudaraan
DPRD Tapteng Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025: Ini Alasannya
ULB Peringati Dies Natalis Ke-28, Rektor : Program Strategis Mengirim Mahasiswa Menimba Ilmu Ke Malaysia
Permudah Layanan Masyarakat, Pemkab Asahan Resmikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
 
Komentar
 
Berita Terbaru