"Saat dihentikan mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah kendaraannya," jelas Rafli, Rabu (8/7/2026).
Dalam pemeriksaan, Y mengaku baru mengambil barang haram tersebut dari teman sekampusnya, KH, yang tinggal di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jamin Ginting.
Dari proses pengembangan, polisi mendapati KH tengah mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.
"Barang bukti tersebut kami amankan dari kedua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda," terangnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, kedua
mahasiswa tersebut diduga telah menjual ganja kepada sesama
mahasiswa maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.
Kini, polisi masih memburu seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pemasok ganja kepada KH.
Menurut AKBP Rafli, meski KH dan B tidak pernah bertemu secara langsung, keduanya rutin berkomunikasi dan telah beberapa kali melakukan transaksi.
Polrestabes Medan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
AKBP Rafli mengingatkan para
mahasiswa agar tidak tergiur terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan.
"Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: