Kamis, 18 Juni 2026 WIB

PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah

Redaksi - Kamis, 18 Juni 2026 15:48 WIB
PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah
Pengugat BPR.
"Kedua kalinya sidang gugatan saya ini tidak di hadiri pihak tergugat PT BPR Prima Madani, gak tau apa penyebabnya mereka tidak perna hadir dalam sidang ini", kata Susianwati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (18/6/2026).
Susianwati pun berharap sidang gugatannya terhadap PT BPR Prima Madani cepat selesai, karena banyak waktu hilang sia sia dan bisnisnya juga banyak di batalkan karena menghadiri sidang gugatan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya penggugat Susianwati mengajukan pijaman uang ke BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.
"Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan klainnya mengalami sakit dan sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan membayar angsuran ke PT BPR Prima Madani", terang kuasa hukum penggugat, Irwansyah, SH.
Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di PT BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.
Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,.
Kuasa hukum penggugat Irwansyah,SH pun meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan penggugat mempunyai itikad baik untuk melunasi semua sisa pokok hutang penggugat kepada tergugat.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dr Raja Lontung Mahmud Ritonga Seret  Bupati Labuhanbatu Ke Meja Hijau, Ini Kasusnya
Wow...! PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai ?
DPD KNPI Medan Resmi Tempuh Jalur Hukum Soal Musda ‘Ilegal’
Mediasi Buntu, Eks Pekerja PT Waruna Shipyard Indonesia Siap Layangkan Gugatan PHI dan Lapor Polisi
Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah
Sidang KLHK Gugat PT TPL dan PT TBS Mengakibatkan Kerugian Lingkungan
 
Komentar
 
Berita Terbaru