Kamis, 18 Juni 2026 WIB

PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah

Redaksi - Kamis, 18 Juni 2026 15:48 WIB
PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah
Pengugat BPR.

MATATELINGA,Lubuk Pakam : Sidang kedua gugatan seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kepada tergugatPT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani (PM) yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kec Medan Kota, Kota Medan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam batal digelar karena pihak tergugat tidak hadir mengikuti sidang dan ditunda.
Perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp, dilakukan penggugat Susianwati di karenakan saat akan membayar sisa tagian pelunasan pinjaman uang tiba tiba nilai hutangnya di BPR Prima Madani membengkak.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dr Raja Lontung Mahmud Ritonga Seret  Bupati Labuhanbatu Ke Meja Hijau, Ini Kasusnya
Wow...! PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai ?
DPD KNPI Medan Resmi Tempuh Jalur Hukum Soal Musda ‘Ilegal’
Mediasi Buntu, Eks Pekerja PT Waruna Shipyard Indonesia Siap Layangkan Gugatan PHI dan Lapor Polisi
Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah
Sidang KLHK Gugat PT TPL dan PT TBS Mengakibatkan Kerugian Lingkungan
 
Komentar
 
Berita Terbaru