Selasa, 29 September 2026 WIB

Sidang KLHK Gugat PT TPL dan PT TBS Mengakibatkan Kerugian Lingkungan

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 15:24 WIB
Sidang KLHK Gugat PT TPL dan PT TBS Mengakibatkan Kerugian Lingkungan
Sidang KLHK Gugat PT TPL dan PT TBS.

MATATELINGA, Medan :Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) atas dugaan kontribusi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir dan longsor yang terjadi di Tapanuli Tengah.

Sidang perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Medan,jalan pengadilan no 8 , kelurahan Petisah tengah,kecamatan Medan Petisah,medan.Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolrestabes Medan Curhat Bersama Warga Jermal 15
Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan 4 Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan Kantor BPKD
Izin  PT Toba Pulp Lestari, Tambang Emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy Resmi Dicabut
Usai Mobilnya Diduga Dirusak OTK, Wartawan Sastra Sembiring Remi Buat Laporan Polisi
Alamak..., Parkiran Mapoldasu TAK AMAN!!!  Mobil Tamu Dirusak OTK
Setiap Lingkungan di Medan Miliki 1 Becak Sampah, Usulan Antonius Tumangggor Dalam Rapat
 
Komentar
 
Berita Terbaru