Kamis, 16 Juli 2026 WIB

4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa, FKSM Sampaikan Ini

Syamsir - Kamis, 11 Juni 2026 17:10 WIB
4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa, FKSM Sampaikan Ini
Sampaikan keterangan kepada wartawan.

MATATELINGA, Medan :Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Memori banding akan segera disampaikan ke PN Tipikor Medan atas putusan bebas ada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. "JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026," kata Rizaldi.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Minyakkita Langka dan Mahal, Bulog Sumut : Jika Harga di Atas HET, Jangan  Beli
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,1 Triliun untuk Percepat Program Hasil Terbaik Cepat
Pemprov Sumut Kebut Realisasi 4.432 Kegiatan Pembangunan, Rp1,5 Triliun Sudah Berkontrak
Pemprov Sumut Gandeng UNICEF Perluas Akses Sanitasi dan Percepat Penurunan Stunting
Pemko T.Tinggi Galakkan Tanam Bawang Merah
Pemko T.Tinggi dan Bank Sumut Siap Luncurkan QRIS Dinamis
 
Komentar
 
Berita Terbaru