Rabu, 23 September 2026 WIB

PC. PMII Palas Desak Ketua PTN Medan Copot dan Test Urine Ketua PN Sibuhuan

Redaksi - Sabtu, 13 Juni 2026 08:13 WIB
PC. PMII Palas Desak Ketua PTN Medan Copot dan Test Urine Ketua PN Sibuhuan
Mahasiswa poto bersama dengan Paulaki Hutagalung, SH. MH usai aksi unjuk di PTN Medan

MATATELINGA, Medan :Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan vonis bandar Narkoba terlalu ringan berbuntut panjang. Kali ini Mahasiswa yang mengatasnamakan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Medan (PTN), Kamis, (11-06-2026).


Aksi mahasiswa yang sudah sekian kali digelar mulai dari kantor PN Sibuhuan, berlanjut digedung PTN Medan, dalam pernyataan sikapnya, mendesak Ketua PTN Medan memeriksa Ketua PN Sibuhuan terkait vonis 5 tahun terhadap bandar narkoba terbesar di Palas.


Baca Juga:

Mendesak Ketua PTN Medan melakukan evaluasi penegakan hukum di PN Sibuhuan terkhusus kepada kasus Bandar dan Pengedar Narkoba sekaligus mendesak mencopot Ketua PN Sibuhuan sebagai Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap bandar narkoba.



Selanjutnya mahasiswa juga mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam vonis ringan bandar narkoba di PN Sibuhuan.

Unjuk rasa kali ini seharusnya dapat atensi khusus dari Mahkama Agung Republik Indonesia, ketika ada desakan supaya segera dilakukan tes urin terhadap Ketua PN Sibuhuan karena ada dugaan keterlibatan beliau sebagai pemakai atau pengguna barang haram tersebut.

Baca Juga:

Desak juga berlanjut kepada Ketua PTN Medan supaya memberikan hukum seberat-beratnya kepada terdakwa Bandar Nakoba, Alwin Heru Syahputra HSB atas banding Jaksa Penuntut Umum Kejari Sibuhuan.


Aksi yang ditanggapi, Paluko Hutagalung, S.H., M.H. Humas PTN Medan yang menyampaikan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Mahasiswa yang turut memberi dukungan penegakan hukum yang adil di PN Sibuhuan. Sebagai Majelis Hakim PTN Medan memberi apresiasi atas gerakan mahasiswa yang menjadikan atensi kedepan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Sementara untuk banding JPU Kejari Sibuhuan atas vonis 5 tahun dan denda Rp 100 juta akan dilanjutkan gelar sidang di PTN Medan, 22 Juni 2026, ucap Paluko.

Baca Juga:
 
Berita Terbaru