Rabu, 22 Juli 2026 WIB

JPU Tuntut Bripda JGS Hukuman Penjara 1 tahun 2 Bulan Dengan Denda Rp 55 Jutaan

Redaksi - Kamis, 04 Juni 2026 12:00 WIB
JPU Tuntut Bripda JGS Hukuman Penjara 1 tahun 2 Bulan Dengan Denda Rp 55 Jutaan
Kayiu hutan bb sitaan.

MATATELINGA, Humbahas :Bripda JGS, oknum polisi dari jajaran Polres Humbahas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara , satu tahun dua bulan penjara terkait perkara kasus illegal logging di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa, pada sidang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, Selasa (02/06/2026) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk, Rabu (03/02/2026) via WhatsApp.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
THM Phantom Ditutup  Diduga Terbukti Sarang Narkoba
Tiga  Residivis Digulung Polisi
Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Pelemparan saat Penangkapan Terduga Narkoba di Multatuli
Kantongi Sabu, Dua Pemuda Disergap Polisi
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, Ditresnarkoba Polda Sumut Bekuk Pemuda di Deli Serdang
Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Pembangunan PSEL Medan Raya, Segera Groundbreaking
 
Komentar
 
Berita Terbaru