Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Kebun Plasma 30 % Hanya Omon-omon

Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 09:30 WIB
Kebun Plasma 30 % Hanya Omon-omon
Achmad Sandry Nasution, SH
Untuk diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, 30 Januari 2025 setahun yang lalu, Nusron Wahid menegaskan 30% total luas lahan untuk kebun plasma masyarakat. Faktanya sampai saat ini hanyalah Omon-omon doank tanpa bukti, melainkan seperti guyonan yang hanya membuat mimpi bagi masyarakat doank sebut, Ahmad Sandry Nasution, SH Advokat/Ketua Bidang Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan, Rabu (27/05-2026) melalui relisnya.
Tentunya ucapan tersebut memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini tidak mendapat plasma, dan selalu dipersulit dan dimanfaatkan perusahaan besar membabat lahan masyarakat dengan alasan telah diberikan izin konsesi dari Pemerintah.
Sangat disayangkan sudah satu tahun lebih statement tersebut belum terbukti ada aturan 30% Plasma wajib diberikan Perusahaan kepada masyarakat. Semuga tidak menjadi omon-omon belaka, tegas Sandry.
Menurutnya, plasma yang dimaksud adanya kewajiban perusahaan membangun kebun bagi masyarakat yang paling popular saat ini Plasma dibidang Kebun Kelapa Sawit. Aturan pemberian Kebun Plasma pada Tahun 2007 Pemerintah telah mengeluarkan Permentan Nomor: 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007, tanggal 28 Februari 2007, Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagai dasar hukum adanya Kewajiban Perusahaan membangun Kebun Plasma bagi masyarakat yaitu sebesar 20% di dalam izin (Pasal 11). Saat ini aturan 20% Plasma sudah memberikan napas lega kepada perusahaan setelah Permentan Nomor 26 dicabut muncul aturan baru Permentan Nomor: 98/ OT.140/ 9/ 2013, tanggal 30 September 2013, Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dimana Kebun Plasma 20% (Pasal 15) masyarakat yang harus mencari lahannya dari luar lahan (izin) yang diberikan kepada Perusahaan, sehingga kerap mengorbankan hak-hak masyarakat. Padahal, sebelumnya pengajuan izin HGU baru tahap pertama, (35 tahun) dan perpanjangan ke dua (25 tahun) perusahaan tetap diwajibkan menyediakan lahan plasma sebesar 20%. Bukannya masyarakat yang mencari lahan untuk dibangunkan perusahan. Sebab lahan yang dikelolah perusahaan lebih cenderung.masuk lahan ulayat masyarakat, sebutnya.
Jika ditelusuri secara mendalam masih banyak perusahaan-perusahaan yang enggan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat dan melakukan berbagai cara agar pembangunan kebun plasma lebih menguntungkan perusahaan sendiri. Padahal sudah puluhan tahun berdiri, bahkan perusahaan sekelas BUMN sendiri seakan enggan memberikan hak plasma kepada masyarakat.
Tentunya pemberlakuan 30% plasma akan menimbulkan pro dan kontra khususnya bagi perusahaan swasta, akan berpikir dua kali untuk meminta izin kepada pemerintah dalam berinvestasi dibidang perkebunan.
Jika benar-benar Menteri ATR/BPN dapat restu dari Presiden setidak-tidaknya aturan 30% Plasma dapat diberlakukan bagi Perusahaan Pemerintah atau BUMN. Apalagi saat ini Pemerintah telah berhasil mengambil alih lahan-lahan perusahaan yang berada di kawasan hutan atau yang tidak memiliki izin. Dimana Pemerintah melalui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini telah menyita lahan-lahan yang masuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin Kurang Lebih 4 Juta hektar, yang sebagian besar lahan yang masih produktif sebagai Kebun Kelapa Sawit.
Jika pemerintah serius dalam mengeluarkan kebijakan yang pro kepada rakyat, dapat memaksa Perusahaan untuk membangunkan kebun plasma 30% untuk masyarakat, mestinya harus dapat membuktikan dan segera mengeluarkan aturan. Setidak-tidaknya kebun plasma 30% dari lahan-lahan hasil sitaan Negara dapat diberikan kepada masyarakat yang saat ini masih dikelola pemerintah sebagai Perkebunan Kelapa Sawit, harapannya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Aksi Brutal Ninja Sawit Tembak Centeng Kebun
Majelis Hakim Tolak Prapradilan 3 Orang Dituduh Mengambil Buah Sawit Dilahan Yang Tidak Bertuan
Cindra Amstrong Manurung Sebut 6 Desa Terima Ratusan Juta Kompensasi Setiap Bulan Dari PT Barapala
Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, PT Rapala Tidak Punyak Hak Kebun
Wujud Kepedulian Polres Simalungun: Safari Ramadhan Bagi Takjil ke Karyawan Perkebunan
Kebun Sawit Jadi Arena Transaksi Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru