Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Kebun Plasma 30 % Hanya Omon-omon

Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 09:30 WIB
Kebun Plasma 30 % Hanya Omon-omon
Achmad Sandry Nasution, SH

MATATELINGA, Palas :Harapan warga masyarakat berbunga-bunga usai adanya statement, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perusahaan yang akan memperbaharui Hak Guna Usaha (HGU) mewajibkan 30% dari luas lahan sebagai kebun plasma bagi masyarakat.
"Perusahaan sawit atau kebun sawit yang mengajukan pembaharuan HGU tahap ketiga setelah 60 tahun mengelola lahan wajib mengalokasikan 30% dari total luas lahan untuk kebun plasma masyarakat,"tegasnya Nusron.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Aksi Brutal Ninja Sawit Tembak Centeng Kebun
Majelis Hakim Tolak Prapradilan 3 Orang Dituduh Mengambil Buah Sawit Dilahan Yang Tidak Bertuan
Cindra Amstrong Manurung Sebut 6 Desa Terima Ratusan Juta Kompensasi Setiap Bulan Dari PT Barapala
Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, PT Rapala Tidak Punyak Hak Kebun
Wujud Kepedulian Polres Simalungun: Safari Ramadhan Bagi Takjil ke Karyawan Perkebunan
Kebun Sawit Jadi Arena Transaksi Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru