Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemerintahan Kota Binjai

Irpan - Rabu, 01 April 2026 08:35 WIB
Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemerintahan Kota Binjai
Pellaku digiring petugas.
Penetapan keempat tersangka terebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose danberdasarkan dua alat bukti, penyidikan menyebutkan identitas keempatnya, yakni Joko Waskitono alias JW, AgungRamadhan alias AR, Suko Hartono alias SH dan Dody Alfayed alias DA.
Kejari Binjai melalui Kasintel Ronald Siagian mengatakan saat diminta kebenarannya pada Selasa (31/3/2026) malam.
"Untuk tersangka JW, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi/" target="_blank">Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP, ujar Ronald
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret 2026 hingga 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 junto Pasal 12B, serta Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
"Tiga tersangka ini belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. AR diketahui beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka," kata Ronald menambahkan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Warga Sidomukti Mendadak Gempar, Boronan Terpidana Penganiayaan Berat Diciduk Tim Kejari Asahan
Apel Pagi Pasca Idul Fitri "Silaturahmi Menguatkan Soliditas & Solidaritas"
Kejari Batu Bara Diminta Usut Pembangunan Dua Ruko di Atas Sungai
Kejari Humbahas Hanya Terima SPDP Kasus Bripda JGS Tanpa Berkas
Kejari Humbahas Serahkan Uang Pengganti dan Denda Rp 387 Jutaan Kasus Pengelolaan Sampah
Ini Penjelasan Kejari Madina Terkait Isu dan Pemberitaan Dugaan Kutipan Uang Pengamanan
 
Komentar
 
Berita Terbaru