Penetapan keempat tersangka terebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose danberdasarkan dua alat bukti, penyidikan menyebutkan identitas keempatnya, yakni Joko Waskitono alias JW, AgungRamadhan alias AR, Suko Hartono alias SH dan Dody Alfayed alias DA.
Kejari Binjai melalui Kasintel Ronald Siagian mengatakan saat diminta kebenarannya pada Selasa (31/3/2026) malam.
"Untuk tersangka JW, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
korupsi/" target="_blank">Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP, ujar Ronald
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret 2026 hingga 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 junto Pasal 12B, serta Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
"Tiga tersangka ini belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. AR diketahui beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka," kata Ronald menambahkan.