Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Kejari Humbahas Serahkan Uang Pengganti dan Denda Rp 387 Jutaan Kasus Pengelolaan Sampah

Redaksi - Rabu, 18 Maret 2026 12:05 WIB
Kejari Humbahas Serahkan Uang Pengganti dan Denda Rp 387 Jutaan Kasus Pengelolaan Sampah
Bukti setor

MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri Humbahas , menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan denda sebesar Rp 387.142.787 ke negara.
Penyerahan itu dilakukan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Merdiosman Purba, Kasubsi Pidana Khusus Bintang David Ristanto Manurung, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas) Donald T J Situmorang, Senin (16/03/2026) kemarin.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
Ini Penjelasan Kejari Madina Terkait Isu dan Pemberitaan Dugaan Kutipan Uang Pengamanan
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN UID Sumatera Utara Gandeng Kejati Sumut Tingkatkan Kepatuhan Hukum
Kejari Medan dan Forwakum Sumut Pererat Sinergi dalam Buka Puasa Bersama Ramadan
Kenapa KPK Memeriksa dan Menahan Mantan Menang RI Ini...?
Sambut Idulfitri, Kejari Poso dan IAD Daerah Poso Sapa dan Muliakan Para Senior Purnaja
 
Komentar
 
Berita Terbaru