Kepada wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Van Barata Semenguk mengatakan, total
uang Rp Rp 387.142.787 itu, berasal dari penagihan tambahan
uang pengganti senilai Rp 337.142.787, dan denda senilai Rp Rp 50 juta, pada penanganan perkara tindak pidana
korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 dan 2023 atas nama terpidana Halomoan Jetro Amstrong Manullang.
Kasi Intel kembali menjelaskan, penyerahan
uang tersebut merupakan pemulihan kerugian negara atas tindaklanjut dari putusan pengadilan tipikor pada PN nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 26 Juni 2025, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2025/PT Mdn tanggal 28 Agustus 2025, dan jo putusan Mahkamah Agung RI bernomor 370 K/Pid.Sus-TPK/2025/PT Mdn tanggal 26 Januari 2026.
" Seluruh dana tersebut telah disetorkan dari rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbahas pada Bank Mandiri ke kas negara melalui Bank yang sama," ujar Kasi Intel.
Sementara, Kajari Humbahas Donald dalam kesempatan itu menegaskan, bahwa pemulihan kerugian negara ini adalah hasil perhitungan auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dengan terlaksananya eksekusi pidana badan,
uang pengganti, denda, hingga biaya perkara, lanjut Donald, bahwa itu menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Humbahas dalam memberantas tindak pidana
korupsi secara paripurna.
Dengan, tidak hanya melalui penghukuman pelaku, tetapi juga melalui penyelamatan aset dan ke
uangan negara.
" Kejaksaan Negeri Humbahas akan terus konsisten mengawal setiap perkara
korupsi hingga tahap eksekusi , demi tegaknya keadilan dan pemulihan ekonomi negara," ucap Donald.