Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Kejari Humbahas Hanya Terima SPDP Kasus Bripda JGS Tanpa Berkas

Redaksi - Selasa, 24 Maret 2026 16:19 WIB
Kejari Humbahas Hanya Terima SPDP Kasus Bripda JGS Tanpa Berkas
Sita BB

MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas Hasundutan (Humbahas) , telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada sejak 1 February 2026 lalu kasus dugaan perkara penebangan kayu jenis pohon pinus dikawasan hutan lindung (HL) tepatnya Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung yang melibatkan Bripda JGS dari Polres Humbahas.
Namun, SPDP tersebut tidak tanpa menyertakan berkas hasil penyidikan.
" Masih SPDP bang, berkas masih di polisi," ujar Kepala Kejari Humbahas Donald T J Situmorang melalu Kasi Intel Van Barata Semenguk belum lama ini, via WhatsApp.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Humbahas Serahkan Uang Pengganti dan Denda Rp 387 Jutaan Kasus Pengelolaan Sampah
Ini Penjelasan Kejari Madina Terkait Isu dan Pemberitaan Dugaan Kutipan Uang Pengamanan
PPPK Padang Lawas Khawatir Tak Teima THR
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN UID Sumatera Utara Gandeng Kejati Sumut Tingkatkan Kepatuhan Hukum
Kejari Medan dan Forwakum Sumut Pererat Sinergi dalam Buka Puasa Bersama Ramadan
Ribuan Peserta Apel Gabungan dan Penyerahan SK PPPK Picu Kemacetan di Tapaktuan
 
Komentar
 
Berita Terbaru