Minggu, 13 September 2026 WIB

Korupsi Aset PTPN I Rp263,4 Miliar, Eks Kakanwil BPN Sumut dkk Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 18:30 WIB
Korupsi Aset PTPN I Rp263,4 Miliar, Eks Kakanwil BPN Sumut dkk Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Aset PTPN I Rp263,4 Miliar Eks Kakanwil BPN Sumut.

MATATELINGA, Medan :Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk proyek perumahan Citraland resmi diadili di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026).

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp263,4 miliar.
Keempat terdakwa yakni Askani (eks Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (eks Kepala BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (eks Direktur PTPN II), serta Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Sergai Eksekusi Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Korupsi Terdakwa Selamet Dihukum 4 Tahun Penjara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU Terkait Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024
Mahkamah Konstitusi RI Sidangkan Permohonan Uji Materil Undang-undang Peradilan Militer Yang Diajukan Pemohon
Kasus Dugaan Korupsi di PTPN 1 Dapat Sorotan Tajam
Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi, Polres Simalungun Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat
 
Komentar
 
Berita Terbaru