Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Mahkamah Konstitusi RI Sidangkan Permohonan Uji Materil Undang-undang Peradilan Militer Yang Diajukan Pemohon

Syamsir - Jumat, 09 Januari 2026 11:52 WIB
Mahkamah Konstitusi RI Sidangkan Permohonan Uji Materil Undang-undang Peradilan Militer Yang Diajukan Pemohon
Sidang MK

MATATELINGA, Jakarta :Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon).

Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga Pemohon ditangani Peradilan Militer.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kadis Perkimcikataru Sampaikan Strategi ke Depan dan Permudah Urusan PBG
Tasyakuran Hari Amal Bhakti Ke 80 Tahun, Dihadiri Wakil Bupati
Pemko Medan Terbuka Dukung Pengembangan Baseball dan Softball
Setiap Lingkungan di Medan Miliki 1 Becak Sampah, Usulan Antonius Tumangggor Dalam Rapat
Jelang Rakerda, Darma Putra Tegaskan MKGR Sumut Harus Solid dan Responsif
Situs Resmi BMKG Memperikan Hujan Ringan Sebagian Kabupaten/ Kota
 
Komentar
 
Berita Terbaru