Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Pengedar Sabu Dicdiuk Polres Belawan

Rompas - Senin, 12 Januari 2026 19:30 WIB
Pengedar Sabu Dicdiuk Polres Belawan
Tersangka dan BB

MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar Sabu sabu di Jalan Giro Titi Papan,pada Jumat, 09/01/ 2026)


Tersangka yang di tangkap Zulfan (45) warga Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 plastik klip berisi shabu, 4 plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 hasil penjualan sabu sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK. MH. CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH.MH. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga:
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan, jelas AKP Riza.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti narkotika berada dalam penguasaan tersangka.Pada saat penangkapan, barang bukti shabu beserta alat pendukungnya ditemukan dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka Zulfan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan,1 tambahnya.

Saat ini tersangka Zulfan telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Reza menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan
Dua Pelaku.Curat Dibekuk Polsek Siantar Utara
AKBP Rosef Efendi Jabat Kapolres Belawan,   Ketua Cabang HNSI Kota Medan Ucapkan Selamat
Puluhan Personel Standby Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor di Minggu Malam
Himbauan Kanit Gakkum Polres Simalungun: Lalai Berkendara Bisa Dipenjara 6 Tahun, Disiplin Kunci Keselamatan!
 
Komentar
 
Berita Terbaru