Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Dua Pelaku.Curat Dibekuk Polsek Siantar Utara

Putra - Senin, 12 Januari 2026 08:38 WIB
Dua Pelaku.Curat Dibekuk Polsek Siantar Utara
Pelaku curat yang dibekuk.

MATATELINGA, Siantar :Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 24 Desember 2025 siang sekira pukul 11.45 Wib.

Pada hari Sabtu 10 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 Wib dua orang pelaku ditangkap yakni EZ (26) Warga Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematagsiantar dan RRN (25) warga Desa Tegizita kabupaten Nias/jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH pada hari Minggu menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu 24 Desember 2025 siang sekira pukul 11.48 Wib, pelapor RS (55) mendapat telepon dari saksi VJP bahwa sekolah mereka di bongkar pencuri.

Mendengar itu pelapor langsung berangkat ke TKP SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Setelah tiba di SD tersebut pelapor melihat pintu menuju Perpustakaan telah rusak, begitu juga pintu menuju ruang simpanan barang barang yang ada di perpustakaan telah rusak.

Kemudian pelapor bersama saksi pengecekan barang barang yang hilang berupa 1 unit Printer Epson L 3110 harga Rp. 3.465.000, 1 unit Laptop Toshiba harga Rp. 12.000.000, 1 unit Laptop Asus Rp. 6.900.000, 1 unit Laptop Acer Rp. 7.000.000, 1 Hardisk Eksternal Rp. 1.400.000, 1 Loud Speaker Rp. 3.675.000, 4 Infocus Rp. 25.300.000, 1 Infocus Rp. 6.600.000, 1 Infocus Next Cam Rp. 4.500.000, 1 Laptop Asus Rp. 7.000.000, ATK Rp. 5.000.000.

Akibat kejadian tersebut SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani mengalami kerugiansebesar Rp. 82.840.000 ditambah kerusakan pintu dan gembok. Lalu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/ B / 70 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Desember 2025.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Tanjung Morawa Amankan 7 Orang Remaja Dan Barang Bukti
Puluhan Personel Standby Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor di Minggu Malam
Polsek Delitua Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Judi Ikan, Hasilnya ZONK..!!!
LSM Transparansi Publik Sumut Hadiri Grand Opening Waroeng Kopi Santai di Medan Kota
Dua Pria Terduga Penyalahhgunaan Narkoba Di Kampung Padang Pangkatan
Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan Perjudian di Sibolangit
 
Komentar
 
Berita Terbaru