Jumat, 16 Januari 2026 WIB

Himbauan Kanit Gakkum Polres Simalungun: Lalai Berkendara Bisa Dipenjara 6 Tahun, Disiplin Kunci Keselamatan!

Joshua - Minggu, 11 Januari 2026 13:40 WIB
Himbauan Kanit Gakkum Polres Simalungun: Lalai Berkendara Bisa Dipenjara 6 Tahun, Disiplin Kunci Keselamatan!
Blue Light Patrol di Jalan Pematang Siantar-Parapat, Minggu (11/1/2026).

MATATELINGA, Simalungun :Kelalaian di jalan bisa membuat Anda kehilangan kebebasan selama 6 tahun!" Peringatan tegas ini disampaikan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat saat memimpin Blue Light Patrol di Jalan Pematang Siantar-Parapat, Minggu (11/1/2026). Dengan bahasa yang lugas namun penuh kepedulian, beliau mengingatkan para pengendara tentang konsekuensi hukum dan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan fatal.

Saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Gakkum Ipda Yancen Hutabarat menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. "Kami hadir sebagai pelindung masyarakat. Edukasi dan himbauan yang kami sampaikan di lapangan bertujuan agar semua tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujar Yancen dengan serius.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dua Pria Terduga Penyalahhgunaan Narkoba Di Kampung Padang Pangkatan
AKBP Rosef Effendi Jabat Kapolres Belawan
Polres Tanjungbalai Bekuk 3 Sekawan Sindikat 1 Kg Sabu
Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Sat Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Dua Pelaku dalam Satu Malam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Kembali Berhasil Amankan 18,83 Gram Sabu
Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak
 
Komentar
 
Berita Terbaru