Blok 2 merupakan pelanggan dengan konsumsi pemakaian 10-20 meter kubik yakni pelanggan menggunakan air minum tingkat atas atau standar. Kemudian Blok 3, pemakaian 20-30 meter kubik, pelanggan menggunakan air minum dua tingkat di atas kebutuhan standar, dan terakhir Blok 4, pemakaian di atas 30 meter kubik dengan menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan nilai tambah atau komersial.
Adapun tarif lama yang dipergunakan sejak 2017 hingga saat ini, dimana masih menggunakan 2 kategori blok tarif air yaitu di bawah 10 meter kubik sampai 10 meter kubik dan di atas 10 meter kubik. Dengan paling rendah tarif untuk sosial yakni 1,30 per liter per rupiah masih dibawah tarif batas atas 12,61 per liter per rupiah.
Sedangkan tarif baru yang akan digunakan tidak ada perubahan signifikan, hanya saja kategori blok tarif yang berubah dari dua blok tarif menjadi empat blok kategori tarif.