Menurut Poppy, Pemprov Sumut telah menyampaikan rekomendasi rentang tarif kepada Perumda Tirtanadi sejak Juni 2024, yakni mulai dari sekitar Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan. "Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi untuk zona 1, dan ke depan sosialisasi akan dilanjutkan ke zona 2 yang mencakup kabupaten dan kota," jelasnya.
Ia juga menegaskan, ada dua sisi yang harus dipertimbangkan secara matang dalam penyesuaian tarif air ini. Pertama, jika tarif tidak disesuaikan, dapat berdampak pada kesehatan keuangan BUMD. Namun di sisi lain, kenaikan tarif juga berpotensi memengaruhi tingkat inflasi.
Baca Juga:
Poppy berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang dialog yang produktif antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, sehingga kebijakan penyesuaian tarif air minum dapat diterapkan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.