Dampak dari perubahan tarif ini, menurut Salman, tidak hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga pada tarif seluruh pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, dan industri, yang dikelompokkan dalam kelompok baru sesuai Permendagri dengan perubahan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2. "Pada prinsipnya penyesuaian yang lebih rendah dibanding tarif tahun lalu terkhusus kepada masyarakat MBR. Disamping itu ada perubahan tarif untuk pengguna atau pelanggan yang mengkonsumsi air di atas 20.000 kubik (diluar kebutuhan dasar air ) untuk pelanggan konsumtif dan komersial. Untuk itu dihimbau kepada pelanggan agar menggunakan air seperlunya,"ujar Salman.
Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Bulan Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum.
Baca Juga:
Adapun penetapan tarif disesuaikan dengan blok-blok tarif air yang telah ditetapkan. Pertama, Blok tarif 1 dengan konsumsi 0-10 meter kubik yakni pelanggan yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan hidup sehari hari.