Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia dan Pensiunan, Hasil Kejahatan untuk Sewa Perempuan
MATATELINGA, Medan Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan:Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kabiro Perekonomian Setdaprovsu, jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, elemen mahasiswa, LSM, dan perwakilan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan se-Kota Medan.
Baca Juga:
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan, penyesuaian tarif air ini sudah melakukan kajian mendalam. "Kebijakan ini demi keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan," kata Ardian.
Dirut juga berharap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat guna mendukung peningkatan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. "Masukan yang membangun sangat diperlukan agar Perumda Tirtanadi dapat terus berbenah dan pada akhirnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:
Sementara Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung menyampaikan, prinsipnya Pemprov Sumut memberikan perhatian serius terhadap rencana penyesuaian tarif air minum tersebut.
Menurut Poppy, Pemprov Sumut telah menyampaikan rekomendasi rentang tarif kepada Perumda Tirtanadi sejak Juni 2024, yakni mulai dari sekitar Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan. "Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi untuk zona 1, dan ke depan sosialisasi akan dilanjutkan ke zona 2 yang mencakup kabupaten dan kota," jelasnya.
Ia juga menegaskan, ada dua sisi yang harus dipertimbangkan secara matang dalam penyesuaian tarif air ini. Pertama, jika tarif tidak disesuaikan, dapat berdampak pada kesehatan keuangan BUMD. Namun di sisi lain, kenaikan tarif juga berpotensi memengaruhi tingkat inflasi.
Baca Juga:
Poppy berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang dialog yang produktif antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, sehingga kebijakan penyesuaian tarif air minum dapat diterapkan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Sihotang mengungkapkan, penyesuaian tarif air ini merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.
Baca Juga:
"Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya," ujar Salman.
Dampak dari perubahan tarif ini, menurut Salman, tidak hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga pada tarif seluruh pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, dan industri, yang dikelompokkan dalam kelompok baru sesuai Permendagri dengan perubahan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2. "Pada prinsipnya penyesuaian yang lebih rendah dibanding tarif tahun lalu terkhusus kepada masyarakat MBR. Disamping itu ada perubahan tarif untuk pengguna atau pelanggan yang mengkonsumsi air di atas 20.000 kubik (diluar kebutuhan dasar air ) untuk pelanggan konsumtif dan komersial. Untuk itu dihimbau kepada pelanggan agar menggunakan air seperlunya,"ujar Salman.
Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Bulan Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum.
Baca Juga:
Adapun penetapan tarif disesuaikan dengan blok-blok tarif air yang telah ditetapkan. Pertama, Blok tarif 1 dengan konsumsi 0-10 meter kubik yakni pelanggan yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan hidup sehari hari.
Blok 2 merupakan pelanggan dengan konsumsi pemakaian 10-20 meter kubik yakni pelanggan menggunakan air minum tingkat atas atau standar. Kemudian Blok 3, pemakaian 20-30 meter kubik, pelanggan menggunakan air minum dua tingkat di atas kebutuhan standar, dan terakhir Blok 4, pemakaian di atas 30 meter kubik dengan menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan nilai tambah atau komersial.
Adapun tarif lama yang dipergunakan sejak 2017 hingga saat ini, dimana masih menggunakan 2 kategori blok tarif air yaitu di bawah 10 meter kubik sampai 10 meter kubik dan di atas 10 meter kubik. Dengan paling rendah tarif untuk sosial yakni 1,30 per liter per rupiah masih dibawah tarif batas atas 12,61 per liter per rupiah.
Sedangkan tarif baru yang akan digunakan tidak ada perubahan signifikan, hanya saja kategori blok tarif yang berubah dari dua blok tarif menjadi empat blok kategori tarif.
Salman mencontohkan, tarif baru yang akan diberlakukan untuk sosial umum dan sosial khusus, sebelumnya di angka 1,30 per liter per rupiah, pada tarif baru ini mengalami penurunan menjadi 0,15 per liter per rupiah. "Untuk tarif rumah tangga juga terjadi penurunan dari 1,30 ke 0,94 dan seterusnya," pungkasnya.
MATATELINGA, Medan Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Setelah DPRD Medan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam upaya perbaik
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil sejumlah pemilik bangunan dan bila diketahui bangunan tersebut tanpa Persetujua
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai memasuki babak baru setelah kepengurusan periode
Berita Sumut
Temu Pers bersama Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan I
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ke
Berita Sumut
MATATELINGA, Deluserdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus HAP (26), warga Dusun XII Melati, Jalan M Saman Gang Madura
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau perkembangan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Ut
Berita Sumut
Temu Pers bersama Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan I
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 6110 Pos Bantuan Hukum (
Berita Sumut
Tidak mengalirnya pasokan air bersih di sejumlah wilayah, menurut Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Sir
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, mengusulkan agar pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Medan dip
Berita Sumut