Jumat, 11 September 2026 WIB

Brigadir Iman Harefa Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

Putra - Jumat, 11 September 2026 16:29 WIB
Brigadir Iman Harefa Dijatuhi Sanksi  Demosi 5 Tahun
Kabid Humas

MATATELINGA, Medan :Proses persidangan terhadap Brigadir Iman Harefa telah selesai dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Hasil sidang menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun kepada Brigadir Iman Harefa.


"Brigadir Iman (Harefa) sudah disidang kemarin, dan dia dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (11/9/2026).
Kata dia, selain demosi 5 tahun, Brigadir Iman Harefa juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam selama 30 hari.

"Patsus selama 30 hari itu bagian dari hukuman Brigadir Iman Harefa juga," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Dijelaskan Kombes Pol Ferry Walintukan, Brigadir Iman Harefa Dijatuhi sanksi demosi karena dianggap lalai dalam menjaga senjata api (senpi) miliknya yang digunakan mantan istrinya Winda Lorenza Gowasa diduga untuk bunuh diri.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas
Faktor Sortiran Pabrik Efek Harga TBS Anjlok di Padang Lawas
Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap
Personel Polres Tapsel akan Jalani Sidang Kode Etik
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best  Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional
 
Komentar
 
Berita Terbaru