Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

HAKORDIA 2025, Kejari Madina Gelar Seminar 'Daring' dengan Topik Pidana Korupsi Pada Saat Terjadi Bencana Alam, Ancamannya Pidana Mati

James Pardede - Rabu, 10 Desember 2025 07:05 WIB
HAKORDIA 2025, Kejari Madina Gelar Seminar 'Daring' dengan Topik Pidana Korupsi Pada Saat Terjadi Bencana Alam, Ancamannya Pidana Mati
Matatelinga/Istimewa
Masih dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 dengan tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat", Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menggelar kegiatan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Perlu juga diketahui, lanjut Prof. Alvi Syahrin bahwa berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Serta mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2018, bahwa penetapan bencana daerah ditentukan oleh kepala daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

"Ancaman pidana mati adalah pidana alternatif karena perbuatan pelaku yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan haknya, terutama pada saat mengalami bencana alam," tegasnya.

Selanjutnya, Plt Kajari Madina Yos A Tarigan menyampaikan bahwa seminar dalam rangka Hakordia Tahun 2025 ini digelar secara daring, selain untuk efisiensi, seminar ini juga bisa diikuti berbagai kalangan.

"Lewat seminar bertahuk Penerangan Hukum ini, Kejari Madina berupaya memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan integritas, serta mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah praktik korupsi, terutama pada kondisi rawan seperti saat terjadinya bencana alam," kata Yos A Tarigan didampingi para Kasi dan Kasubbagbin.

Secara khusus, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi, mengawasi, dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran, khususnya yang terkait penanggulangan bencana, digunakan seadil-adilnya dan setransparan mungkin. Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama.

Bupati Madina Saipullah Nasution yang ikut dalam seminar daring ini menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Madina dalam memberikan pencerahan terutama terkait masalah hukum di saat kondisi bencana.

"Harapan kita, seluruh bantuan disalurkan secara resmi dan transparan, sampai ke sasaran agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan," papar Bupati Madina.

Pada saat menutup kegiatan, Plt Kajari Madina menyampaikan terimakasih kepada Bupati Madina dan jajaran yang telah mengikuti seminar daring tersebut. Yos pun menutup kegiatan dengan sebait pantun : Sungai Batang Gadis airnya mengalir, Bencana datang, mari kita bersabar, Korupsi di Madina harus kita singkir, Demi rakyat sejahtera, jujur dan benar.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi
Kejari Dharmasraya Tahan Kabid Perbendaharan BKD Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp589 Juta Lebih
Korupsi SDA di Sumut Luar Biasa, Pusat Jangan Diam!!!
Peringati HAKORDIA 2025,  Kajati Sumut : Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat
Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kian Marak, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Bertindak
Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi
 
Komentar
 
Berita Terbaru