dr Faisal Arbie : enerimaan Pajak Parkir Tidak Rasional, Bapenda Medan Loyo
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dr Faisa
Berita Sumut
MATATELINGA, Panyabungan : Masih dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 dengan tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat", Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menggelar kegiatan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, pembagian stiker dan kaos anti korupsi serta dilanjutkan dengan kegiatan Seminar Hukum secara daring.
Seminar hukum bertajuk Penerangan Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, Selasa (9/12/2025), menghadirkan narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), membawakan materi bertema: "Pidana Korupsi pada Saat Terjadi Bencana Alam."
Seminar yang digelar secara daring ini diikuti Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, beberapa OPD, Camat dan kepala desa.
Guru besar fakultas hukum USU Prof. Alvi Syahrin membawakan materinya dengan bahasa yang sangat mudah dimengerti. Dalam materinya disampaikan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Baca Juga:Secara khusus, pemateri menyampaikan tentang Pasal 2 UU Tipikor (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor "Keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," paparnya.
Perlu juga diketahui, lanjut Prof. Alvi Syahrin bahwa berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Serta mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2018, bahwa penetapan bencana daerah ditentukan oleh kepala daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
"Ancaman pidana mati adalah pidana alternatif karena perbuatan pelaku yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan haknya, terutama pada saat mengalami bencana alam," tegasnya.
Selanjutnya, Plt Kajari Madina Yos A Tarigan menyampaikan bahwa seminar dalam rangka Hakordia Tahun 2025 ini digelar secara daring, selain untuk efisiensi, seminar ini juga bisa diikuti berbagai kalangan.
"Lewat seminar bertahuk Penerangan Hukum ini, Kejari Madina berupaya memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan integritas, serta mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah praktik korupsi, terutama pada kondisi rawan seperti saat terjadinya bencana alam," kata Yos A Tarigan didampingi para Kasi dan Kasubbagbin.
Secara khusus, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi, mengawasi, dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran, khususnya yang terkait penanggulangan bencana, digunakan seadil-adilnya dan setransparan mungkin. Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama.
Bupati Madina Saipullah Nasution yang ikut dalam seminar daring ini menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Madina dalam memberikan pencerahan terutama terkait masalah hukum di saat kondisi bencana.
"Harapan kita, seluruh bantuan disalurkan secara resmi dan transparan, sampai ke sasaran agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan," papar Bupati Madina.
Pada saat menutup kegiatan, Plt Kajari Madina menyampaikan terimakasih kepada Bupati Madina dan jajaran yang telah mengikuti seminar daring tersebut. Yos pun menutup kegiatan dengan sebait pantun : Sungai Batang Gadis airnya mengalir, Bencana datang, mari kita bersabar, Korupsi di Madina harus kita singkir, Demi rakyat sejahtera, jujur dan benar.
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dr Faisa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebuah gudang penyimpanan barang bekas atau yang akrab disapa gudang botot milik warga bernama Usman (65), ludes dilah
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Maraknya peredaran narkotika di wilayah Padang Lawas bukan lagi sekadar statistik kriminalitas, melainkan telah bermetam
Berita Sumut
MATATELINGA, Nisel Aktivitas galian C dan operasional stone crusher di bantaran Sungai GomoSusua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Bus rombongan anak Sekolah Minggu asal Indrapura, Kabupaten Batu Bara, masuk jurang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),
Berita Sumut
MATATELINGA,Teheran Pada Jumat 1 Mei 2026, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menuding Amerika Serikat tidak menggambarkan secara akur
Internasional
MATATELINGA, Namorambe Komunitas Horas Batak Bersatu dan didukung Genesis Event Organizer serta Voley Ball Desa ujung labuhan melaksanakan
Berita Sumut
MATATELINGA,Girona Dalam pertandingan Liga Spanyol di Stadion Montilivi, Girona, pada Sabtu (2/5/2026), Costa mencetak gol kemenangan Mallo
Bola
MATATELINGA, Jakarta Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., secara resmi mengeluarkan instruksi strategis yang dirumu
Nasional
MATATELINGA, JakartaPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pengarahan kepada para Komandan Satuan (Dansat) TNI pada Apel Dansa
Nasional
MATATELINGA,JakartaPresiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasion
Nasional
MATATELINGA, Sinalungun Semangat perjuangan kaum buruh kembali bergema di Kabupaten Simalungun. Perayaan Hari Buruh Internasional atau May
Berita Sumut