Jumat, 16 Januari 2026 WIB

Kejari Dharmasraya Tahan Kabid Perbendaharan BKD Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp589 Juta Lebih

James Pardede - Rabu, 10 Desember 2025 05:45 WIB
Kejari Dharmasraya Tahan Kabid Perbendaharan BKD Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp589 Juta Lebih
Matatelinga
Dharmasraya : Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Negeri Dharmasraya menetapkan dan menerbitkan surat perintah penahanan atas nama tersangka BY selaku Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Dharmasraya

MATATELINGA,Dharmasraya : Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Negeri Dharmasraya menetapkan dan menerbitkan surat perintah penahanan atas nama tersangka BY selaku Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Dharmasraya dan kuasa BUD Kabupaten Dharmasraya, Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia 2025).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, SH,MH tersangka BY telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya dengan menerbitkan SP2D Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 457.279.050 dan SP2D Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 132.570.540..

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, perbuatan tersangka BY mengakibatkan kerugian Negara / Daerah sebesar Rp. 589.849.840," paparnya.

Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

Selanjutnya, tim penyidik menitipkan tersangka ke Lapas Kelas III Kabupaten Dharmasraya selama 20 hari kedepan, sejak ditahan Selasa (9/12/2025).

Baru menjabat satu bulan lebih, Sumanggar Siagian menegaskan bahwa Kejari Dharmasraya akan terus mengawal dan menindak tegas setiap kasus penyalahgunaan anggaran daerah. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas keuangan negara dan memastikan setiap pejabat publik menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

"Setiap pelanggaran yang merugikan keuangan daerah dan negara akan kami proses tanpa pandang bulu," tandasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi
Korupsi SDA di Sumut Luar Biasa, Pusat Jangan Diam!!!
Peringati HAKORDIA 2025,  Kajati Sumut : Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat
Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kian Marak, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Bertindak
Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi
Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Tetapkan Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
 
Komentar
 
Berita Terbaru