Sabtu, 12 September 2026 WIB

Terkait Perkara Mantan Kades Pasar Baru, Kajari : Tidak Tertutup Kemungkinan Dalam Proses Penyidikan Akan Ada Tersangka Baru

James Pardede - Sabtu, 29 November 2025 15:15 WIB
Terkait Perkara Mantan Kades Pasar Baru, Kajari : Tidak Tertutup Kemungkinan Dalam Proses Penyidikan Akan Ada Tersangka Baru
Matatelinga/Istimewa
Kantor Kejari Sergai

MATATELINGA, Sergai : Kejari Sergai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus telah menetapkan tersangka Kepala Desa Pasar Baru tahun 2020 - 2024 berinisial S (awal September 2025 lalu) dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kades ini memunculkan berbagai pendapat dari berbagai kalangan. Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025) menyampaikan bahwa dalam sebuah peristiwa pidana, Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.

Dimana, dari hasil penyidikan, terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp214.308.634," paparnya.

Baca Juga:
Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasan Afif Muhammad menambahkan bahwa dalam proses penanganan sebuah perkara, seperti perkara yang melibatkan mantan Kades Pasar Baru ini, hasil penyidikan tim jaksa penyidik masih mengarah kepada tersangka tunggal. Namun, proses hukum bersifat dinamis dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah.

"Kita serahkan kepada tim penyidik terkait penanganan perkara ini, apabila ada perkembangan baru dari proses penyidikan akan segera kita informasikan," tegasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Komitmen Bersihkan Simalungun dari Koruptor
Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021
Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....
Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Rp113,4 Milyar Lebih
Cabjari Madina di Kotanopan Terima Uang Pengganti Rp200 juta Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan
Kajari Labusel Sampaikan Perkembangan Penanganan Dua Perkara Tindak Pidana Korupsi
 
Komentar
 
Berita Terbaru