Jumat, 25 September 2026 WIB

Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021

James Pardede - Kamis, 27 November 2025 18:15 WIB
Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021
Matatelinga
Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Penuh Tahun 2001

MATATELINGA,Sungai Penuh : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Pjs. Kepala Desa Batang Merangin berinisial Z dan mantan Kepala Desa Batang Merangin berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021, Kamis (27/11/2025).

Menurut Kajari Sungai Penuh Robi Harianto S, S.H., MH melalui Kasi Intel Moehargung Al Sonta, SH bahwa pada tahun 2021 Pjs Kepala Desa Batang Merangin atas nama Sdr Z menetapkan APBDES Desa Batang Merangin yaitu Peraturan Desa Batang Merangin Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Maret 2021 dengan jumlah APBDES sejumlah Rp. 1.606.081.000,00.

Kemudian Sdr S melakukan penetapan Perubahan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 yaitu Peraturan Desa Batang Merangin Nomor : 05 Tahun 2021 tanggal 01 November 2021 yang mana sebelumnya di APBDES Murni, Anggaran sebesar Rp. 1.606.081.000.00,- dan setelah adanya APBDES Perubahan anggaran menjadi sebesar Rp. 1.614.299.706.00.

"Terhadap Sdr Z selaku Pjs Kepala Desa Batang Merangin dan Sdr S selaku Kepala Desa Batang Merangin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tanggal 20 Agustus 2025 dalam perkara pengelolaan keuangan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021," paparnya.

Baca Juga:

Kemudian, lanjut Kasi Intel tersangka Z selaku Pjs Kepala Desa Batang Merangin dan tersangka S bersama-sama dengan tersangka I telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kegiatan dalam pengelolaan keuangan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021.

Pada bulan Juli 2021 setelah berakhirnya masa jabatan Z selaku Pjs Kepala Desa Batang Merangin, Sdra. S diangkat sebagai Kepala Desa Batang Merangin berdasarkan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.159/2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih dalam Kabupaten Kerinci tanggal 27 Juli 2021.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Penembakan Garda Nasional, Trump:  Tersangka Diidentifikasi Sebagai Warga Negara Afghanistan
Kajari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka : Mantan Kepala BPBD Dan Kabid Rehabilitas
Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....
Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Rp113,4 Milyar Lebih
Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Narkoba di Komplek Uka
Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru