Sabtu, 26 September 2026 WIB

Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021

James Pardede - Kamis, 27 November 2025 18:15 WIB
Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021
Matatelinga
Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Penuh Tahun 2001

Perbuatan tersangka inisial I membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 dengan menyesuaikan nilai sebagaimana yang dianggarkan dalam APBDES Desa Batang Merangin Tahun 2021; pada masa pemerintahan Pjs. Kepala Desa Batang Merangin Sdr. Z dan pada masa pemerintahan Kepala Desa Batang Merangin Sdr. S.

"Atas perbuatanpara tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 670.668.009,1," tandasnya.

Lebih lanjut Moehargung menyampaikan bahwa perbuatan tersangka I melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka I dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh," tegasnya.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Penembakan Garda Nasional, Trump:  Tersangka Diidentifikasi Sebagai Warga Negara Afghanistan
Kajari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka : Mantan Kepala BPBD Dan Kabid Rehabilitas
Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....
Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Rp113,4 Milyar Lebih
Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Narkoba di Komplek Uka
Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru