Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Jual Truk Karena Tak Mampu Bayar Cicilan, Nasabah ITC Finance Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 12:26 WIB
Jual Truk Karena Tak Mampu Bayar Cicilan, Nasabah ITC Finance Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Matatelinga/Istimewa
Pimpinan Cabang PT Internusa Tribuana Citra Finance (ITC Finance) cabang Medan Pardamean Aritonang didampingi Head Collection ITC Finance Abuzar dan Leo Ronaldo Ginting, Jumat (14/11/2025)

Pardamean Aritonang menambahkan semoga dengan peristiwa pidana ini menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

"Kami berharap untuk semua konsumen tetap melaksanakan kewajiban dan koopertif serta mencari win-win solution untuk setiap kendala dan permasalahan yang terjadi kepada pihak ITC Finance. Kita sangat terbuka dengan konsumen yang kooperatif dan transparan," tegasnya.

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup
Anak Eks Wali Kota Medan Divonis Setahun Penjara karena Terbukti Kuasai Aset PT KAI Rp35 Miliar
Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasus TPPO Langkat: Megawati Dijatuhi 8 Tahun Penjara Usai Rekrut Perempuan Jadi ART di Malaysia
Modus Tuduh Curi Kutex, Pria Tubang Cabuli ABG
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD
 
Komentar
 
Berita Terbaru