Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Kasus TPPO Langkat: Megawati Dijatuhi 8 Tahun Penjara Usai Rekrut Perempuan Jadi ART di Malaysia

Redaksi - Kamis, 16 Oktober 2025 19:12 WIB
Kasus TPPO Langkat: Megawati Dijatuhi 8 Tahun Penjara Usai Rekrut Perempuan Jadi ART di Malaysia
Sidang TPPO Langkat.

MATATELINGA,Medan: Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus Mega bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut perempuan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Kamis (16/10/2025) sore oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Panglima TNI Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi Dari Malaysia
Diterpa Kasus Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa, Kompol DK Jalani Sidang Etik
Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD
Terbukanya Kotak Pandora Kasus Rahmadi: Dugaan Rekayasa Oknum Polisi di Balik Tuduhan Narkotika
Relawan Malaysia ke Gaza Sempat di Tahan Israel, Pulang dengan Selamat
 
Komentar
 
Berita Terbaru