Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Kasus TPPO Langkat: Megawati Dijatuhi 8 Tahun Penjara Usai Rekrut Perempuan Jadi ART di Malaysia

Redaksi - Kamis, 16 Oktober 2025 19:12 WIB
Kasus TPPO Langkat: Megawati Dijatuhi 8 Tahun Penjara Usai Rekrut Perempuan Jadi ART di Malaysia
Sidang TPPO Langkat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Evelyne saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Mega juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa dua bulan kurungan.

Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Mega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hakim juga mengungkapkan beberapa pertimbangan. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Evelyne.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, yang sebelumnya menuntut Mega sembilan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Mega untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua korban sebesar Rp1,4 juta.

Baca Juga:
Bila tidak dibayarkan dalam satu bulan, jaksa dapat menyita harta benda milik Mega untuk menggantikan jumlah tersebut. Jika tetap tidak mencukupi, Mega akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula ketika Mega ditangkap tim kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 3 Maret 2025.

Saat itu, ia tengah berada di Jalan Juanda, Medan, bersama tiga perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai.

Namun sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi diberhentikan aparat kepolisian. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, diketahui Mega telah lebih dulu memberangkatkan satu orang perempuan ke Malaysia pada Februari 2025 dengan modus serupa.

Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang dengan modus pekerjaan rumah tangga di luar negeri. Banyak korban tergiur oleh janji penghasilan besar, namun berujung pada eksploitasi.

Penegak hukum mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri tanpa izin resmi atau jalur legal dari pemerintah.

Aparat juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan celah tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Baca Juga:
Usai mendengarkan putusan, baik pihak jaksa maupun Mega melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Panglima TNI Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi Dari Malaysia
Diterpa Kasus Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa, Kompol DK Jalani Sidang Etik
Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD
Terbukanya Kotak Pandora Kasus Rahmadi: Dugaan Rekayasa Oknum Polisi di Balik Tuduhan Narkotika
Relawan Malaysia ke Gaza Sempat di Tahan Israel, Pulang dengan Selamat
 
Komentar
 
Berita Terbaru